Terdapat tiga bentuk organisasi perusahaan, yaitu Perorangan (proprietorship), Persekutuan (partnership), dan Perseroan (corporation). Dalam beberapa hal, sisitem dan prosedur akuntansi akan tergantung pada bentuk organisasi perusahaan meskipun pada prinsipnya relatif sama. Oleh karena itu, kita akan membahas secara akuntansi untik ketiga bentuk perusahaan tersebut.
Perusahaan Perorangan (proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan dimana pemiliknya seseorang dan biasanya pemilik ini juga merangkapnya sebagai manajer. Perusahaan perseorangan biasanya merupakan perusahaan yang berskala kecil. Bentuk perusahaan ini termasuk populer karena beberapa alasan, antara lain kemudahan untuk mendirikan, cepat untuk mengambil keputusan, dan biaya penelolaannya relatif rendah. Meskipun demikian, perusahaan ini memiliki kelemahan, yaitu kelangsungan usahanya hanya tergantung pada orang tertentu, tanggung jawab tidak terbatas, dan modalnya relatif terbatas.
Perusahaan Persekutuan (partnership)
Perusahaan Persekutuan adalah suatu perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha dibawah nama bersama. Pemilik dari bentuk perusahaan ini lebih dari satu orang dan mereka disebut partner atau sekutu. Ada dua bentuk dari persekutuan, yaitu persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer. Salah satu perbedaan yang menonjol dari kedua bentuk persekutuan ini adalah pada persekutuan dengan firma semua sekutu bertanggung jawab secara keseluruhan dan setiap partner/sekutu merupakan sekutu aktif, sedangkan persekutuan komanditer terdapat seseorang atau lebih yang merupakan sekutu pasif. Sekutu pasif merupakan orang yang hanya menyetor modal dan tidak aktif dalam mengelola perusahaan, mereka ini memiliki tanggung jawab terbatas.
Perusahaan Perseroan (corporation)
Perusahaan ini adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dengan demikian, setiap orang yang nmemiliki saham disebut pemegang saham (stock holders) dan mereka itu disebut sebagai pemilik (owner). Tanggung jawab setiap pemilik terbatas sebesar saham yang mereka miliki. Salah satu kelebihan dari perusahaan yang berbentuk korporasi adalah kemampuan untuk mendapatkan modal dengan menerbitkan saham. Oleh sebab itu, sejumlah perusahaan yang membutuhkan dana yang relatif besar dalam rangka membiayai kebutuhan kegiatan investasinya maka bentuk perusahaannya adalah perseroan terbatas.
Sumber: http://allfheim.com/pengantar-akuntansi/bentuk-organisasi-perusahaan/
NAMA : LEONARDO GUSTAV PRIMADI
KELAS : 1EB12
NPM : 24212180