Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11 Januari silam.
KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum tidak hanya data statistik.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Analisis:
Menurut pendapat saya, yang telah dilakukan PLN dengan melakukan perbedaan tarif diantara golongan industri sebenarnya tidaklah adil. Industri kecil atau rumah tangga yang tidak mendapat capping merasa jauh lebih terbebani dan dapat timbul kesan iri terhadap yang mendapat capping oleh PLN. PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya harus lebih bijaksana dan merata dalam setiap mengambil keputusan ataupun kebijakan yang berkaitan langsung terhadap rakyat kecil karena rakyat kecil lebih sensitif dalam menanggapi isu atau kebijakan yang seperti ini.
Peran serta KPPU disini dapat lebih ditingkatkan dengan lebih mengawasi setiap kebijakan PLN yang berkaitan dengan masyarakat. Meskipun PLN disini dapat dikatakan sebagai usaha yang tidak mendapat persaingan di negeri ini karena langsung berada di bawah BUMN, namun seharusnya usaha yang berdiri atau dikelola oleh Pemerintah semestinya lebih dapat mengayomi masyarakat dengan kinerjanya yang baik dan tidak cuma sekedar memberi TDL yang setinggi-tingginya namun juga dituntut untuk menjaga konsistensinya karena seperti diketahui bersama bahwa listrik di negeri kita ini yang belum stabil dan cendrung sering naik turun. Semoga kedepan kinerja dari PLN dapat lebih baik lagi.