Category: AKUNTANSI INTERNASIONAL


Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi

Ada delapan faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan dunia akuntansi :

1.      Sumber pendanaan

2.      Sistem hukum

3.      Perpajakan

4.      Ikatan politik dan ekonomi

5.      Inflasi

6.      Tingkat perkembangan ekonomi

7.      Tingkat pendidikan

8.      Budaya

Empat dimensi budaya nasional menurut Hofstede, yaitu:

a)      Individualisme vs kolektivisme  merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.

b)      Large vs Small Powr Distance (Jarak kekuasaan)  adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.

c)      Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian) adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.

d)     Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan prektik akuntansi seluruh dunia. Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, dimana diidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
• Berdasarkan pendekatan makro ekonomi Berdasarkan pendekatan ini praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makro ekonomi nasional
• Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi Pada pendekatan ini akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikro ekonomi yang fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup dengan mempertahankan modal fisik yang dimiliki
• Berdasarkan pendekatan independen Pada pendekatan ini akuntansi berasal dari prektik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan
• Berdasarkan pendekatan yang seragam Pada pendekatan ini akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali

BUDAYA, DAN PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Proses klasifikasi membantu kita menjelaskan dan membandingkan sistem akuntansi internasional dalam cara yang akan meningkatkan pemahaman realitas yang kompleks dari praktek akuntansi. Skema klasifikasi harus memberikan kontribusi untuk peningkatan pemahaman
• sejauh mana sistem nasional mirip atau berbeda satu sama lain,
• pola pengembangan sistem nasional individu dengan menghormati satu sama lain dan potensi mereka untuk berubah, dan
• alasan beberapa sistem nasional memiliki pengaruh yang dominan sedangkan lainnya tidak.

PENGARUH BUDAYA PADA SISTEM AKUNTANSI

Dalam akuntansi, pentingnya budaya dan sejarah kini semakin diakui. Meskipun kurangnya perhatian terhadap dimensi ini di masa lalu dalam literatur klasifikasi internasional, Harrison dan McKinnon (1986) mengusulkan suatu kerangka metodologi menggabungkan budaya untuk menganalisis perubahan dalam peraturan pelaporan perusahaan keuangan di tingkat negara secara spesifik. Budaya dianggap sebagai elemen penting dalam kerangka untuk memahami bagaimana sistem sosial berubah karena pengaruh budaya dan nilai-nilai norma dan perilaku kelompok dalam dan di seluruh sistem. Melengkapi pendekatan ini, Gray (1988) mengemukakan bahwa kerangka teoritis yang menggabungkan budaya dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi perbedaan-perbedaan internasional dalam sistem akuntansi dan untuk mengidentifikasi pola perkembangan akuntansi internasional. Gray berpendapat bahwa budaya, atau nilai-nilai sosial, pada tingkat nasional dapat diharapkan untuk menyerap subkultur organisasi dan kerja, meskipun dengan berbagai tingkat integrasi. Sistem akuntansi dan praktek dapat mempengaruhi dan memperkuat nilai-nilai sosial.

BUDAYA, NILAI-NILAI SOSIAL, DAN AKUNTANSI

Unsur Struktural Kebudayaan yang Mempengaruhi Bisnis Penelitian Hofstede pada tahun 1970 bertujuan mendeteksi elemen struktur budaya yang paling kuat mempengaruhi perilaku dalam situasi kerja organisasi dan institusi. Analisis statistik Hofstede mengungkapkan empat dimensi nilai sosial yang mendasari, yaitu Individualisme, Jarak kekuatan, Penghindaran Ketidakpastian, dan Maskulinitas. Penelitian selanjutnya oleh Hofstede dan Bond (1988) ke nilai-nilai Cina mengungkapkan dimensi kelima: orientasi jangka pendek vs jangka panjang, atau apa yang disebut Dynamisme Konfusianisme. Hal ini juga menunjukkan bagaimana negara-negara dapat dikelompokkan ke dalam wilayah budaya, berdasarkan skor mereka pada empat dimensi nilai, menggunakan analisis cluster dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan historis

Nilai Akuntansi dan Klasifikasi Internasional
Nilai Akuntansi sangat relevan dengan profesional atau otoritas hukum untuk sistem akuntansi serta penegakannya yang sama baiknya dengan munculnya paksaan untuk menjadi profesionalisme dan keseragaman. Keduanya menitikberatkan pada peraturan dan tingkat penegakan hukum atau kesesuaian. Oleh karena itu, kita dapat mengklasifikasikan wilayah berdasarkan budaya. Nilai akuntansi juga sangat relevan pada pengukuran dan pengungkapan informasi secara konservatisme dan secara kerahasiaan. Oleh karena itu, negara-negara dapat dikelompokan sebagai optimisme dan transparansi dan kelompok Konservatisme dan kerahasiaan. klasifikasi pengelompokan negara Ini dengan wilayah budaya dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai lebih lanjut hubungan antara budaya dan sistem akuntansi. Klasifikasi ini sangat relevan untuk memahami karakteristik sistem otoritas dan penegakan hukum, dan karakteristik pengukuran dan pengungkapan.

Sumber:

http://indahdduy.blogspot.co.id/2013/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html

Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang di pakai Belanda. Sistem kontinental ini, yang di sebut juga Tata Buku atau Pembukuan, yang sebenarnya tidak sama dengan akuntansi, karena Tata Buku (Bookkeeping) adalah elemen prosedural dari akuntansi sebagaimana aritmatika adalah elemen prosedural dari matematika. Selain itu, terletak perbedaan antara tata buku dengan Akuntansi, yakni :

  • Tata Buku (Bookkeeping): menyangkut kegiatan–kegiatan proses akuntansi seperti pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas – aktivitas lain yang bertujuan untuk menghasilkan informasi akuntansi yang berdasarkan pada data.
  •    Akuntansi (Accounting): menyangkut kegiatan–kegiatan analisis dan interprestasi berdasarkan informasi   akuntansi.

Pertengahan abad ke–18, terjadi Revolusi Industri di Inggris yang mendorong pula perkembangan akuntansi. Pada waktu itu, para manajer pabrik, misalnya ingin mengetahui biaya produksinya. Dengan mengetahui berapa besar biaya produksi, mereka dapat mengawasi efektivitas proses produksi dan menetapkan harga jual. Sejalan dengan itu, berkembanglah akuntansi dalam bidang khusus, yaitu akuntansi biaya yang memfokuskan diri pada pencatatan biaya produksidan penyediaan informasi bagi manajemen. Revolusi Industri mengakibatkan perkembangan akuntansi semakin pesat sehingga menyebar sampai ke Benua Amerika, khususnya di Amerika Serikat dan melahirkan sistem Anglo Saxon.

Seiring perkembangan, selanjutnya tata buku mulai di tinggalkan orang. Di Indonesia, orang atau perusahaan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon yang berasal dari Amerika, dan ini di sebabkan oleh :

Pada tahun 1957, Adanya konfrontasi Irian Barat antara Indonesia – Belanda yang membuat seluruh pelajar Indonesia yang sekolah di Belanda di tarik kembali dan dapat melanjutkan kembali studinya di berbagai Negara (termasuk Amerika), terkecuali negara Belanda.

Hampir sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, dan menerapkan system akuntansi Anglo Saxon di Indonesia. Sehingga sistem ini lebih dominan di gunakan daripada sistem Kontinental / Tata buku di Indonesia.

Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan istilah antara tata buku dan akuntansi, yaitu :

  • Istilah ‘perkiraan’, menjadi ‘akun’;
  • Istilah ‘neraca laju’, menjadi ‘kertas kerja’
  • dan lain – lain.

Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama-dalam metode-first out (FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan-terakhir di-first-out (LIFO) Metode tidak diperbolehkan.

Sumber :

http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html

SEJARAH PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

Perubahan pada perkembangan global semakin menuntut di hampir seluruh negara di dunia, ditopang dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin memperbudak seluruh bangsa. Membawa perubahan zaman yang seharusnya menjadikan kemajuan dalam sifat transaparansial, akuntable, dan relevansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan adalah sebuah pedoman atau standar umum untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi tertentu yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan berlaku di lingkungan tertentu. Untuk mewujudkan sifat transparansial, akuntable, dan relevansi maka diperlukan suatu pedoman yang disebut standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi keuangan dapat diumpamakan sebagai cerminan dari kondisi praktik bisnis yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, akan sangat relevan dan dibutuhkan pada masa sekarang ini.

Berikut ini adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):

  1. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia: Indonesia memakai standar akuntansi belanda (Sound Business Practices)
  2. Tahun 1955: Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan
  3. Tahun 1974: Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
  4. Tahun 1984: PAI ditetapkan menjadi standar akuntansi Indonesia
  5. Akhir tahun 1984: PAI mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
  6. Sejak tahun 1994: PAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS
  7. Tahun 2008: SAK mengacu kepada IFRS
  8. Tahun 2012: IFRS mulai diresmikan dan diterapkan

Belanda datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad ke-16 dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan pada tahun 1602. VOC membuka cabangnya di Batavia pada tahun 1619 dan akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC  memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia, dan sejak saat itu Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangannya.

Sehubungan dengan itu, Ans Saribanon (1980) mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17. Hal itu ditunjukan dengan adanya sebuah instruksi Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan pengurusan pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dan jumlah uang yang diperlukan untuk pengeluaran (eksploitasi) garnisun-garnisun dan galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.

Setelah VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942 yang catatan pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit yang antara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit (bergerak dalam usaha peredaran morfin) di Batavia.

Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda yang didirikan atau membuka cabang di Indonesia. Catatan pembukuannya merupakan modifikasi sitem Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya pemikiran konseptual untuk mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat menekankan pada prakti-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.

Pada tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai undang-undang resmi untuk peraturan tentang standar keuangan. Pada tahun 1974, Indonesia mulai mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus.

Awal sejarah adanya standar akuntansi keuangan di Indonesia adalah ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di Indonesia tahun 1973. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun tersebut juga dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Ini merupakan masa awal IAI menerapkan system standar akuntansi di Indonesia yang dituangkan di dalam buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.

Pada 1984, komite PAI membuat sebuah revisi standar akuntansi dengan cara lebih mendasar jika dibandingkan PAI 1973 dan mengkodifikasikan ke dalam sebuah buku berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”. Prinsip tersebut memiliki tujuan untuk membuat suatu kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan di dalam dunia bisnis.

Pada 1994, IAI telah melakukan berbagai langkah harmonisasi menggunakan standar akuntansi internasional di dalam proses pengembangan standar akuntansi dan melakukan revisi total pada PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan serial standar keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitken sejak 1 Oktober 1994. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di Indoneisa. Perkembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh IASC.

Sekarang ini ada dua PSAK yang dikeluarkan oleh 2 Dewan Standar Akuntansi Keuangan, yaitu:

  1. PSAK Konvensional
  2. PSAK Syariah

Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah. Pengembangan dengan model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. PSAK ini tentu akan terus bertambah dan revisi sesuai kebutuhan perkembangan bisnis dan profesi akuntan.

Setelah terjadi sebuah perubahan harmonisasi menjadi adaptasi, selanjutnya dilakukan adopsi guna terjadi konvergensi terhadap Internasional Financil Standards (IFRS). Adopsi dilakukan secara penuh dengan tujuan tercapainya konvergensi terhadap IFRS sehingga standar akuntansi keuangan dapat terlaksanakan lebih baik di masa selanjutnya.

Di dalam proses berkembangnya standar akuntansi keuangan, terjadi beberapa revisi yang dilakukan secara kontinyu, yaitu baik penyusunan ataupun penambahan dari standar itu sendiri.sejak tahun 1994, telah dilakukan sekitar enam kali revisi hingga tahun 2007. Di dalam revisi tersebut, ditambahkan sejumlah standar, yaitu KDPPLK Syariah, 5 PSAK revisi, dan 6 PSAK baru. Saat ini terdapat 2 KDPPLK, 7 ISAK dan 62 PSAK.

Sejak tahun 1994 hingga 2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.

Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar (terjadi pada periode 2006-2008).

Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).

Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.

Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
  2. Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
  3. Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.

Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:

      1. PSAK 16 tentang Properti Investasi
      2. PSAK 16 tentang Aset Tetap
      3. PSAK 30 tentang Sewa
      4. PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
      5. PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

 

Sumber:

SEJARAH PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA

IFAC & IASB

Informasi Mengenai IFAC dan IASB

IFAC (Internasional Federation of Accountants)

Federasi Akuntan Internasional atau International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis.
IFAC didedikasikan untuk melayani kepentingan umum melalui penguatan profesi akuntansi dan berkontribusi dalam pembangunan perekonomian internasional. Kebanggaan tersendiri bagi Indonesia karena salah satu wakil orang Indonesia telah menjadi akuntan Indonesia pertama yang mendapatkan kehormatan karena berkesempatan menjadi anggota dewan IFAC. Hal ini sangat mendukung Indonesia dalam meningkatkan nilai dan mutu profesi akuntan Indonesia di mata Internasional. Hal tersebut juga mengukuhkan kualitas akuntan Indonesia yang tidak kalah dengan di negara lain seperti di Eropa dan Amerika.

IFAC mendirikan International Public Accounting Standard Board (IPASB) untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar – standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan  Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

IASB (International Accounting Standards Board )

            International Accounting Standards Committe (IASC) merupakan badan swasta  independen yang dibentuk tahun 1973 yang bertujuan untuk mencapai keseragaman dalam penggunaan prinsip akuntansi yang dapat digunakan untuk pelaporan keuangan seluruh dunia. Anggota asli dari IASC adalah badan akuntansi dari 9 negara : Australia, Kanada, Perancis, Jepang, Mexico, Belanda, The United Kingdom, the United States, dan Jerman Barat. Sejak tahun 1983, IASC telah memasukan  seluruh badan akuntansi profesional yang menjadi anggota dari International Federation of Accountants. Sebagian besar oraganisasi-organisasi ini merupakan asosiasi akuntan publik yang berlisensi, akibatnya, keanggotaan IASC terdiri dari berbagai organisasi yang lebih terbatas dibandingkan dengan apa yang dilakukan FASB. Tahun 2001 IASC digantikan dengan IASB. IASB segera memilih untuk mempertahankan semua pernyataan dan posisi IASC kecuali jika memang perlu untuk diganti.
            Agreement and Contitution IASB memberikan IASB otoritas untuk menyebarluaskan standard penyajian laporan keuanagan yang telah diaudit oleh setiap organisasi bisnis dan mengendalikan penerimaan standard di seluruh dunia. Penyelarasan berbagai perbedaan antara standar nasional diharapkan dapat meningkatkan keandalan dan tingkat komparatif laporan keuangan asing untuk dapat meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan. Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. Anggota IASB setuju untuk mendukung dan bekerja keras untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah telah disusun sesuai dengan standard, auditor menegakkan standard, dan untuk persuasi kepada pemerintah, bursa, dan lembaga lainnya untuk mendukung standard ini.
            Niat asli IASC adalah untuk menghindari rincian kompleks dan berkonsentrasi pada standard dasar. Akibatnya, standrd IASB lebih “principal based” daripada standard IASC yang “rule based”. Proses penetapan standard IASB mencakup 6 tahap berikut :
Tahap pertama : Menyusun agenda.
            IASB mengevaluasi manfaat dari menambahkan item potensial ke agendanya terutama dengan mengacu pada kebutuhan para investor.
Tahap kedua : perencanaan proyek.
            Dewan memutuskan apakah akan mengerjakan proyek tersebut sendiri atau bergabung dengan penetap standar lainnya, dan dipilih tim proyek.
Tahap ketiga: Pengembangan dan penerbitan sebuah makalah diskusi.
            Dewan biasanya menerbitkan sebuah makalah diskusi sebagai publikasi pertama pada topic utama sebagai cara untuk menjelaskan masalah dan mengumpulkan komentar dari para konstituen. Makalah diskusi mencakup pandangan yang komprehensif tentang sebuah masalah, pendekatan yang memungkinkan dalam menangani masalah tersebut, dan pandangan awal dari penulis atau dari IASBm dan ajakan untuk memberikan komentar.
Tahap keempat: Pengembangan dan penerbitan rancangan.
            Rancangan ini menetapkan proposal yang spesifik dalam bentuk standar yang diusulkan.
Tahap kelima : Pengembangan dan penerbitan IFRS
            Setelah menyelesaikan masalah yang muncul dari rancangan, IASB mempertimbangkan untuk mengungkapkan proposal yang telah direvisi untuk komentar public, contohnya, dengan menerbitkan rancangan kedua. Ketika IASB puas bahwa mereka telah mencapai kesimpulan dari masalah-masalah yang timbul dari rancangan, maka ia akan memerintahkan stafnya untuk menyusun IFRS. Setelah  proses tersebut selesai dan semua isu yang beredar telah diselesaikan, dan setidaknya ada 9 dari 14 anggota IASB yang telah memberikan suara mendukung publikasi, IFRS akan dikeluarkan.
Tahap keenam : Prosedur setelah keluarnya IFRS.
            Setelah IFRS keluar, staf dan anggota IASB mengadakan rapat dengan pihak yang berkepentingan, termasuk badan penetap standar lainnya, untuk membantu dalam memahami isu-isu tak terduga yang terkait dengan pelaksanaan praktis dan dampak potensial dari proposal. Dasar IFRS juga mendorong kegiatan pendidikan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan IFRS.

Nama Kelompok
Ade Muhammad Syarif      20212129
Leonardo GustavPrimadi   24212180
M Diqi Saputra                    24212778

1. Bursa Efek Indonesia

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.
Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
2. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
4. Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
5. Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.
2. REPUBLIK RAKYAT CINA (CINA)
Sejarah akuntansi Cina berawal pada tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu,
di mana akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian
di kalangan bangsawan. Pada tahun 1949, Cina menerapkan suatu perekonomian
terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip-prinsip Marxisme dan polapola
yang dianut Uni Soviet sehingga sistem akuntansinyaseragam berisi seluruh aturan akuntansi yang mencakup semua hal yang wajib diikuti oleh perusahaan milik Negara di seluruh Negara Cina. Pelaporan keuangan cukup sering dilakukan dan lengkap. Pelaporan keuangan menekankan neraca dan akuntansi menekankan perhitungan secara kuantitas dan perbandingan biaya dan kuantitas. Meskipun demikian, peranannya dalam pengambilan keputusan masih berada di bawah wewenang pusat. Perekonomian Cina saat ini disebut juga perekonomian hybrid, di mana Negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara sector komersial dan swasta diatur oleh sistem berorientasi pasar.
Hukum akuntansi yang diamandemen pada tahun 2000 menjelaskan prinsip-prinsip umum akuntansi dan mendefinisikan peranan pemerintah dan masalah-masalah yang memerlukan prosedur akuntansi. Dewan Negara juga telah mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi perusahaan (FARR-Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises). Pada tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis (Accounting Standards for Business Enterprises-ASBE) yang berupaya mengharmonisasikan praktek domestic dan mengharmonisasikan praktek di Cina dengan praktek di Internasional. Pada tahun 1998, Kementrian Keuangan mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standars Committee-CASC) yang bertanggungjawab mengembangkan standard akuntansi. Proses penetapan ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas, penerbitan draft ekspor, dan dengar pendapat umum. Komisi Pengatur Pasar Modal Cino (China Securities Regulatory Commission-CSRC) mengatur 2 bursa efek di Cina: Shanghai yang dibuka pada tahun 1990 dan Shenzhen yang dibuka pada tahun 1991. Komisi tersebut menetapkan panduan pengaturan, merumuskan, dan menegakkan pengaturan pasar dan menyetujui penawaran saham perdana dan saham baru. Institut Akuntan Publik bersertifikat di Cina (Chinese Institute of Certified Public Accountants-CICPA) yang didirikan pada tahun 1998 berfungsi mengatur audit perusahaan sector swasta. Asosiasi Auditor Publik Bersertifikat di Cina (Chinese Association if Certified Public Auditor-CACPA) bertanggungjawab atas audit perusahaan milik Negara dan berada di bawah wewenang organisasi yang terpisah, Kantor Audit Negara.
Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan penjelasan kondisi keuangan. Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan informasi segmen yang konsisten dengan standard internasional. Catatan mencakup pernyataan informasi mengenai kebijakan akuntansi. Metode pembelian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. Metode ekuitas digunakan apabila kepemilikan terhadap perusahaan lain melebihi 20%. Biaya histories merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud: revauasi aktiva tidak diperkenankan. Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan. FIFO, rata-rata, dan LIFO merupakan metode penentuan biaya yang diperbolehkan dan nilai persediaan diturunkan karena penurunan harga dan keuangan. Aktiva tidak berwujud yang dibeli dicatat berdasarkan harga perolehannya dan diamortisasi selama periode manfaat. Aktiva direvaluasi apabila terjadi perubahan kepemilikan seperti saat sebuah perusahaan Negara diprivatisasikan. Tiga metode akuntansi untuk pajak yang tangguhan yang diperbolehkan: (1) metode arus langsung (flow-through), di mana tidak terdapat pajak tangguhan, (2) metode penangguhan, di mana pajak tangguhan tidak disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak yang selanjutnya, dan (3) metode kewajiban, di mana pajak tangguhan disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak selanjutnya.
3. REPUBLIK CEKO
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke-20 yang mencerminkan sejarah politiknya. Hingga akhir Perang Dunia II, praktek dan prinsip akuntansi mencerminkan praktak dan prinsip akuntansi yang dianut negara-negara Eropa yang berbahasa Jerman. Kemudian, praktik akuntansi didasarkan pada model Soviet dimana daftar akun seragam, metode akuntansi detail, dan laporan keuangan seragam yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan. Setelah tahun 1989, Ceko bergerak dengan cepat menuju perekonomian berorientasi pasar.
Akuntansi di Ceko dipengaruhi oleh Hukum Komersial, Undang-undang Akuntansi, dan keputusan Kementrian Keuangan. Bursa efek memiliki pengaruh yang kecil dan meskipun Hukum Komersial berasal dari Jerman, peraturan pajak tidak berpengaruh secara langsung. Penyajian benar dan wajar yang diatur dalam Undang-undang Akuntansi dan diambil dari Direktif UE diinterpretasikan dengan maksud bahwa akun pajak dan akun keuangan diperlakukan secara beda. Undang-undang auditor disahkan pada tahun 1998. Suatu audit atas laporan keuangan diwajibkan untuk seluruh perusahaan perseroan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas yang besar. Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri dari neraca, akun laba dan rugi,catatan. Catatan mencakup penjelasan atau kebijakan akuntansi dan informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan, juga berisi laporan arus kas. Namun, perusahaan kecil yang tidak harus diaudit memiliki ketentuan berupa pengungkapan ringkas. Perusahaan-perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS/IFRS atau standard akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi, namun perusahaan yang tercatat dalam Pasar Utama Bursa Efek Praha diwajibkan menyusun laporan keuangan yang diaudit sesuai dengan IAS IFRS.
Metode akuisisi digunakan untuk mencatat penggabungan usaha. Goodwill yang timbul dari suatu penggabungan usaha dihapusbukukan pada tahun pertama konsolidasi atau dikapitalisasi dan diamortisasi selama tidak lebih dari 15 tahun. Metode ekuitas digunakan untuk perusahaan asosiasi dan konsolidasi proposional digunakan untuk perusahaan patungan. Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan manfaat ekonominya. Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata-rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan. Aktiva sewa guna usaha umumnya tidak dikapitalisasikan, pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi dan dapat diukur dengan handal.
Perbandingan 3 Bursa Efek di Dunia
1. Di Indonesia ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yaitu :
• Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
• Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
• Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
• Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
• Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.
2. Di China ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek China yaitu :
• Institut Akuntan Publik bersertifikat di Cina (Chinese Institute of Certified Public Accountants-CICPA) berfungsi mengatur audit perusahaan sector swasta
• Asosiasi Auditor Publik Bersertifikat di Cina (Chinese Association if Certified Public Auditor-CACPA) bertanggungjawab atas audit perusahaan milik Negara dan berada di bawah wewenang organisasi yang terpisah, Kantor Audit Negara.
3. Di Republik Ceko ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Praha yaitu :
• Perusahaan-perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS/IFRS atau standard akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi, namun perusahaan yang tercatat dalam Pasar Utama Bursa Efek Praha diwajibkan menyusun laporan keuangan yang diaudit sesuai dengan IAS IFRS.
Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih dalam batasanyang telah ditetapkan standar internasional.

Sumber : https://astridningtias.wordpress.com/2014/03/30/3-bursa-efek-di-dunia-ifac-dan-iasb/