Category: BAHASA INDONESIA 2


Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.

Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.

Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.

Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.

Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).

EMERGING MARKET IN EMERGING COUNTRY

Indonesia sempat mengalami kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya. International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara baik.

Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.

Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).

Indonesia yang sampai saat ini masih tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi terburuk di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu, pada kenyataannya kita masih dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa terdapat perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene berada di sektor strategis negara, ditawar oleh beberapa institusi asing melalui akuisisi saham. Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang pada umumnya merupakan penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara makro.

Alasan utama investor asing memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay konsultan senior pada Monitor Company mengemukakan tujuan investor asing datang ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam , upah kerja murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas bagus.

Namun terdapat alasan lain yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.

PERAN PEMERINTAH DAN INVESTOR DOMESTIK DI PASAR MODAL BERKEMBANG

Mark Mobius praktisi dan ahli di industri investasi internasional mengemukakan bahwa dengan diperkenalkannya investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai katalis, yang mendorong investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika hanya memobilisasi sumber daya domestik.

Hanya saja arus uang yang berasal dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang panas dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight ini dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi domestik.

Permasalahannya yang selalu menjadi momok di pasar modal ini sebenarnya telah banyak disuarakan oleh para ekonom, praktisi dan regulatori dalam industri ini. Hanya saja kita hanya seperti mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga kiri keluar dari telinga kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas aliran dana investasi tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas investasi adalah jumlah dana yang diinvestasikan secara jangka panjang yang digunakan untuk membangun sektor riil.

Secara sederhana adalah dengan menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya inflasi terkendali, ekonomi bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan menciptakan suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara berlebih akibat adanya informasi yang bias dan sebaliknya. Sebagai contoh adanya pungutan liar yang marak di negara kita yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu, dengan membayar pungutan tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam pengurusan perijinan dibanding perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan liar juga mengandung ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat standar yang jelas dan dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai biaya akibat beban risiko yang menyebabkan biaya produksi lebih tinggi.

Douglass North mengemukakan biaya transaksi banyak berhubungan dengan kinerja ekonomi keseluruhan, semakin rendah biaya transaksi maka suatu negara akan semakin mengalami pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan. Secara spesifik, Gayle P. W. Jackson dalam artikelnya yang berjudul Pemerintahan untuk Pasar Modern mengemukakan bahwa untuk mengurangi ketidakpastian akibat biaya transaksi dapat dilakukan dengan meliputi, sistem kepemilikan yang jelas, penggunakan standar, sumberdaya yang beraneka dan meningkat, regulator yang ketat, memiliki basis data dan menjamin kelancaran penyebaran informasi sehingga terjadi iklim yang kompetitif untuk mengurangi informasi yang asimetris.

Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya manusia.

Pernak-pernik utopis yang selama ini dijadikan kampanye secara besar-besaran oleh pemerintah seharusnya mulai benar-benar dijalankan. Harapannya adalah dapat terjadinya efek merembes kebawah (trickle down effect) yaitu dengan merubah kultur, tingkah laku dan perilaku pemerintah yang memberikan sokongan moral ke masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta dapat berhasil dengan sendirinya, pemerintah juga harus bisa membimbing masyarakat untuk berani menjadi invetor domestik sehingga terjadi suatu gerakan dari bawah ke atas (bottom up).

Pasar modal seperti ini memiliki kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula risikonya. Momentum aliran dana asing selama ini yang menghiasi pasar modal Indonesia sebaiknya juga disambut dengan aliran dana domestik untuk dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu peran pasar modal sebagai penggerak roda pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar modal tidaklah hanya dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.

Sumber:
http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html?m=1

1. Pada uang Rp.50.000 terdapat lagu Indonesia Raya

image

Lihat lagi detailnya….

image

2. Terdapat smile pada kancing kapitan Pattimura pada uang Rp.1000

image

3. Indonesia pernah membuat  Rp.100.000 logam 

image

4. Indonesia pernah membuat Koin dengan nominal Rp.850.000

image

5. Indonesia pernah membuat  Koin dengan nominal Rp.150.000 Penerbitan Khusus (1999)

image

6.indonesia pernah membuat  Koin dengan nominal Rp.300.000 Penerbitan Khusus (1995)

image

7.indonesia pernah membuat  Koin dengan nominal Rp.20.000

image

Sumber:

http://sibukforever.blogspot.com/2011/02/7-fakta-unik-tentang-uang-di-indonesia.html?m=1

Goldman Sachs (GS) beberapa minggu lalu menerbitkan sebuah riset unik yang berisi tentang fakta-fakta menarik antara World Cup dengan ekonomi suatu negara bahkan dengan bursa sahamnya.

Apa saja fakta-fakta menarik tersebut?

 

1. Indeks Saham negara runner-up cenderung untuk underperform bursa saham negara lainnya

Susah untuk mejelaskan secara logis kenapa hal ini bisa terjadi. Namun pada kenyataannya rata-rata dari semua negara yang di riset oleh GS menujukkan pola yang sama.

Gambar di bawah menujukkan performa indeks saham negara runner-up dibanding dengan negara lainnya. Skala di kiri ditunjukkan dalam persen (%), dimana grafik yang berada di level 100 menunjukkan underperformance (performa yang di bawah bursa saham lain).

image

Bisa dilihat dari grafik di atas, selama setahun setelah final World Cup, negara runner-up terus menunjukkan underperformance selama satu tahun setelah laga final. Memang tidak ada yang lebih sedih selain menjadi nomor 2.

 

2. Negara-negara pemenang World Cup cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat

image

Pertumbuhan Ekonomi Negara-negara Pemenang World Cup

Sepanjang sejarah, ternyata negara-negara pemenang cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dibanding USA dan negara yang menjadi tuan rumah (host) World Cup.

Hal ini mungkin saja berkaitan dengan semakin kayanya suatu negara, pembinaan terhadap atlet-atlet juga semakin baik. Industri sepak bola di negara tersebut juga semakin berkembang seiring dengan ekonomi yang bertumbuh cepat.

 

3. Di Inggris, jumlah kartu merah yang didapat Inggris sejalan dengan jumlah kriminalitas

GS menemukan fakta bahwa kartu merah yang didapat Inggris di sepanjang pertandingan sepanjang tahun, ternyata berbanding lurus dengan pertumbuhan di angka kriminalitas di negara tersebut. Jadi bisa dikatakan bahwa perilaku para pemain Inggris merupakan cerminan dari masalah sosial juga yang terjadi di negara tersebut.

image

4. Jumlah Gol  berbanding lurus dengan inflasi dunia

Entah ini ada hubungannya atau tidak, namun ternyata angka inflasi berbanding lurus dengan jumlah gol per pertandingan. Mungkin ini adalah salah satu fakta yang paling unik dalam dunia sepak bola.

image

5. Penonton di stadion rata-rata dalam usia bekerja

Tentu anda tidak akan heran melihat fakta ini. Datang ke stadion dan menonton pertandingan secara langsung memang bukanlah hal yang murah. Untuk dapat menyaksikan Brazil berlaga di World Cup 2014 secara langsung, paling tidak dibutuhkan biaya USD 750. Bukan nominal yang murah bukan? Apalagi dengan USD yang sudah mencapai Rp12,000/USD.

image

6. Jumlah pemain bola profesional Indonesia ternyata sangat sedikit dibanding negara lain

Indonesia boleh dikatakan sebagai negara bola. Tapi fakta berbicara lain. Ternyata jumlah pemain bola profesional di Indonesia bisa dikatakan salah satu yang paling sedikit di dunia. Jumlah pemain bola profesional di Indonesia bahkan jumlahnya lebih sedikit dibanding Kanada yang ±35 juta dan tim nasionalnya tidak pernah terdengar kiprahnya di kancah internasional.

image

Sumber:

http://www.indoalpha.com/fakta-menarik-di-balik-world-cup-ekonomi-dan-bursa-saham/

Perubahan Peraturan Menteri (Permen) dari Nomor 51 jadi Permen Nomor 91 Tahun 2014 menjadi titik tolak pemerintah meniadakan tarif promo yang biasa digunakan maskapai untuk menarik calon penumpang.

“Tidak ada lagi tarif promo pesawat,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PerhubunganJA Barata, Kamis (8/1/2015).

Barata menjelaskan, dengan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat, maka secara otomatis menghapus tarif promo dan sudah tidak diberlakukan lagi di dalam industri penerbangan.

Barata menambahkan bahwa dalam Undang-Undang tidak mengenal istilah pesawat Low Cost Carrier (LCC). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tidak pernah ada istilah LCC.

“Dari awal Menhub tak pernah mengatakan LCC, yang ada menetapkan tarif batas bawah 40 persen,” kata Barata.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku akan menerapkan kembali kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari harga tiket terendah dalam aturan tarif batas atas. Jonan menilai, terlalu murahnya harga tiket yang dijual maskapai penerbangan telah mengorbankan inspeksi dan faktor keselamatan yang seharusnya dilakukan terhadap pesawat yang dioperasikan.

Kebijakan Menhub Ignasius Jonan menerapkan tarif batas bawah tiket termurah pesawat telah mengundang pro-kontra. Kolega Jonan di pemerintahan, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai Sofyan Djalil menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khawatir kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan maskapai yang melayani penerbangan full service sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menolak pernyataan Jonan yang menilai maskapai penerbangan bisa menjual tiket murah karena mengorbankan aspek teknis keselamatan penerbangan.

Sumber:
http://m.tribunnews.com/bisnis/2015/01/08/tak-ada-lagi-tarif-promo-tiket-pesawat#

Repot, putar-putar cari jalan alternatif, dan menyusahkan. Mungkin itu sebagian keluhan warga Jakarta khususnya pengendara sepeda motor menanggapi aturan baru Pemerintah DKI Jakarta.

Pernyataan ini dilontarkan para bikers menanggapi larangan roda dua melintasi jalan protokol, seperti Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Salah satunya, Aco Bule, salah satu penggiat otomotif dari komunitas “Yamaha Motor Club”. Dia tidak setuju terhadap rencana Pemprov DKI Jakarta melarang sepeda motor untuk melintasi beberapa jalanan protokol, mulai Desember 2014.

Aco menuturkan, saat ini masih banyak warga Jakarta yang dituntut mobilitas tinggi dalam melakukan pekerjaannya. “Kalau seperti bos-bos perusahaan yang hanya datang dan pulang dari kantor mungkin tidak masalah. Tapi, banyak juga kan pekerjaan seperti jurnalis, pengantar barang, atau surveyor yang membutuhkan kemudahan akses dalam perjalanannya. Itu pasti akan merepotkan mereka,” ujar Aco saat dihubungi VIVAnews. 

Bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelarangan sepeda motor untuk melintasi area-area tertentu sebenarnya tidak bisa dilakukan.

Pasal 133 undang-undang tersebut mengatur: Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, pemerintah hanya bisa melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

“Yang lebih tepat itu pembatasan. Saya lebih setuju jika pemerintah, misalnya, membuat jalur khusus untuk sepeda motor dan membatasi jumlah sepeda motor yang bisa melintasi jalan-jalan itu,” ujar Aco.

Bukan hanya itu, dia menginginkan, pemerintah bisa menciptakan sebuah solusi yang lebih baik dan mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.

“Pemerintah harus punya solusi lain untuk memenuhi kebutuhan warga yang mobilitasnya tinggi. Jangan hanya diskriminatif kepada pengendara sepeda motor,” ucap Aco.

Apalagi seperti diketahui, banyak pelintas sepeda motor yang berlalu lalang di jalanan Jakarta merupakan warga yang telah melakukan perjalanan jauh dari luar kota seperti Depok, Bekasi, atau Tangerang.

Dia mengakui, faktor keselamatan harus jadi yang utama. “Kamipun di komunitas rider, punya ritual untuk selalu beristirahat 5 hingga 10 menit setiap 2 jam sekali,” tambah dia.

Hanya saja keselamatan dan angka kecelakaan dinilai bukan alasan yang tepat bagi Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan baru itu, Desember 2014.

“Pemprov seharusnya bisa menyediakan angkutan terpadu yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota sekitarnya, kemudian menganjurkan warga agar memakai angkutan itu, bukannya melarang sepeda motor untuk lewat di jalanan protokol Jakarta,” ujar Aco.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga meminta larangan sepeda motor masuk jalan protokol itu, ditunda. Sebab, kata dia, Pemprov DKI masih belum mampu menyediakan sarana bus tingkat gratis dengan jumlah memadai.

Padahal seperti dijanjikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, masyarakat yang biasanya melintasi jalanan protokol itu dengan menggunakan sepeda motor akan diarahkan untuk menaiki bus tingkat gratis sebagai sarana transportasinya.

“Seharusnya pembangunan infrastruktur massalnya yang harus dibereskan terlebih dahulu, kemudian bereskan juga bus-bus yang tidak layak, baru terapkan peraturannya,” ujar Pras di Gedung DPRD DKI.

Selain itu, Pras mengatakan, tidak tepat bila kebijakan pelarangan itu dilakukan dengan alasan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Sebab, penyebab utama 
membeludaknya jumlah sepeda motor di Jakarta saat ini adalah akibat mudahnya masyarakat memperoleh kendaraan roda dua itu.

“Motor juga harus dijadikan sebagai barang mewah, sehingga masyarakat akan berpikir dua kali sebelum membeli motor dalam jumlah banyak,” kata Pras.

Alasan Pemprov DKI

Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok itu sudah memperkirakan muncul penolakan. Dia mengakui, aturan ini bukan kebijakan populis. “Menyetop motor, melarang motor lewat Jalan Thamrin pasti akan banyak orang marah,” ujar Ahok.

Meski begitu, Pemprov DKI tetap akan melaksanakan kebijakan ini untuk mengurangi kecelakaan. Ahok berkaca pada data yang dia terima dari Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa 2-3 pengendara sepeda motor meninggal di Jakarta setiap hari.

“Memang enggak ada pilihan. Mereka yang meninggal itu kebanyakan juga tulang punggung keluarga. Rata-rata mereka juga masih muda, anak-anaknya masih kecil,” ujar Ahok.

Ahok menuturkan, kebanyakan pula dari para pengendara motor adalah wargacommuter yang biasanya datang dari daerah-daerah penyangga sekitar Jakarta.

“Naik motor itu ada efek psikologisnya. Kamu capek-capek dari Bekasi, dari Depok ke pusat kota Jakarta. Ketika akan sampai kantor tabrakan,” ujarnya Ahok.

Namun demikian, Ahok memastikan kebijakan itu tidak akan menghambat mobilitas warga, karena langkah tersebut dibarengi dengan penyediaan fasilitas park and ride di beberapa gedung yang letaknya strategis, juga mengoperasikan beberapa bus tingkat gratis yang akan melayani transportasi warga.

“Jadi ketika kamu masuk ke tengah kota berhenti saja. Kamu (dari luar kota) sudah enggak akan kuat lagi. Istirahat saja, naik bus ber-AC, ada wi-fi. Kamu duduk di situ,” ujar Ahok.

Desember nanti, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian akan menilang para pengendara yang membandel dan kedapatan melintas di jalan itu.

Namun, ini didahului sosialisasi selama bulan November. Sedangkan pemasangan rambu-rambu larangan, direncanakan bisa dimulai pada awal bulan Desember.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menambahkan, kebijakan itu akan berlaku bagi semua kendaraan roda dua, tanpa kecuali.

Bikers diberi sedikit kemudahan. Mereka yang berkendara menyeberangi kawasan Jalan Thamrin, seperti dari Tanah Abang menuju Kebon Sirih atau dari Medan Merdeka mengarah ke kawasan Budi Kemuliaan, masih boleh melintas. “Kalau menyusuri jalan, tidak boleh. Kendaraan akan kita larang 24 jam dan ditilang oleh polisi kalau memang melanggar aturan,” jelas Akbar.

Didukung Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, larangan ini dilakukan untuk menekan tingginya pertumbuhan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lima tahun terakhir, sepeda motor tumbuh hampir 200 persen.

“Pemprov DKI dan Dishub DKI sudah berkordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selain untuk menciptakan keamanan dalam berkendara, hal ini juga untuk mempersiapkan pelaksanaan ERP (Electronic Road Pricing),” ujar Rikwanto.

Selama 2013, imbuhnya, ada 16,04 juta kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan 11,93 juta adalah sepeda motor.

Sedangkan untuk jumlah mobil pribadi, kata Rikwanto, hanya sekitar tiga juta unit atau sekitar 19 persen dari total jumlah kendaraan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Rikwanto berharap dapat menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta. “Berdasarkan data, sebanyak 62 persen kejadian kecelakaan melibatkan sepeda motor,” jelasnya

Bukan hanya Thamrin

Ahok menjelaskan, Pemprov DKI baru akan menerapkan kebijakan itu di sepanjang jalan protokol antara Bundaran Hotel Indonesia dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Namun bila kebijakan ini terbukti mampu menjadi satu lagi solusi untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta, dia tidak akan segan-segan untuk menerapkan juga peraturan ini di jalan-jalan protokol lainnya di Jakarta.

“Setelah ini berhasil, kita akan terapkan juga di Kuningan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, sampai ke Blok M,” jelas Ahok.

Untuk menerapkan peraturan ini di jalan-jalan lainnya, Ahok menuturkan Pemprov DKI secara otomatis harus menyediakan lagi bus-bus tingkat yang akan digunakan sebagai transportasi gratis bagi warga yang melewati jalan-jalan itu.

Ahok telah memerintahkan PT Transportasi Jakarta yang juga menangani operasional moda transportasi TransJakarta busway untuk mengadakan bus tingkat yang bisa memuat ratusan orang. “Peraturan ini baru bisa kita perluas kalau busnya datang lagi. Saya sudah minta PT Transportasi Jakarta untuk sediakan bus tingkat yang ber-AC dan juga ada wifi-nya,” kata Ahok.

Ditemui secara terpisah, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengaku akan  mengadakan 70 unit bus tingkat. “Mungkin baru di tahun 2015 proses penyediaannya bisa terlaksana,” ujar Kosasih. 

Sumber:
http://m.news.viva.co.id/news/read/557486-pro-kontra-roda-dua-dilarang-melintas-di-jalan-protokol

https://i0.wp.com/www.idjoel.com/wp-content/uploads/2015/01/Cicak-Vs-Buaya-Jilid-II.jpeg

Kisruh kasus Budi Gunawan nampaknya semakin memanas setelah pelantikannya menjadi Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi karena tersangkut kasus rekening gendut dan dijadikan tersangka oleh KPK. BG yang sudah mengantongi izin fit & proper tes dari Komisi III DPR RI pun tidak tinggal diam. Seakan-akan seperti politik balas dendam, sejumlah pimpinan KPK pun tiba-tiba mendapat laporan dari berbagai pihak mengenai berbagai kasus yang membuat Bambang Widjojato dan Abraham samad menjadi tersangka dan diberhentikan sementara dari pimpinan KPK. Masih jelas diingatan kita bagaimana dengan tiba-tiba tersebarnya foto panas AS dengan Puteri Indonesia 2014 di dunia maya dan juga dituduh melakukan pemalsuan dokumen. Dan juga adanya pengakuan dari Hasto Kristyanto tentang sejumlah pertemuan yang dilakukan Abraham Samad dengan elite PDIP menjelang pemilihan Cawapres Jokowi menambah panas kasus tersebut.

Banyaknya serangan terhadap KPK tentu terlihat sebagai upaya pelemahan KPK oleh Polri terkait kasus BG tersebut yang membuat banyak masyarakat mendukung upaya untuk menyelamatkan KPK. Namun saya mempunyai pandangan lain mengenai kasus tersebut. Tidaklah kita adil jika harus melihatnya dari sisi KPK dan merasa bahwa hanya KPK lah yang harus diselamatkan. Kita juga harus memikirkan upaya untuk menyelamatkan Polri dan menentukan Kapolri terbaru. Seperti disebutkan dalam artikel “Rumah Kaca Samad”, nampaknya memang AS mempunyai dendam tersendiri terhadap BG. Terbukti dari penetapan tersangka BG disaat pelantikannya hampir jadi. Padahal kasus rekening gendut BG sudah tercium oleh KPK dari tahun 2010 silam.

Tetapi Jokowi bertindak cermat dengan akhirnya tidak melantik BG menjadi Kapolri dan menunjuk WaKapolri Komjen. Pol. Badrodin Haiti sebagai gantinya meskipun sebelumnya BG sudah menjalani proses Pra-Peradilan dan tidak bersalah. Jokowi juga melantik sejumlah pimpinan KPK yang baru dalam upaya untuk memperkuat kembali kedua instasi tersebut. Masayarat mendukung dengan baik keputusan Presiden untuk menyudahi konflik KPK-Polri ini yang sudah berjalan lebih dari satu bulan sehingga dengan adanya para pemimpin baru diharapkan dapat mencairkan suasana dan dapat memaksimalkan kembali kinerja dari dua instasi tersebut.

Dari berbagai sumber.

Pencarian korban dan puing pesawat AirAsia sampai saat ini memang belum juga dihentikan. Dibalik semua jerih payah pihak Basarnas dan juga TNI dibantu para relawan yang tidak hentinya mencari sodara kita yang masih belum ditemukan di selat karimata, terbesit sebuah pertanyaan besar, Berapakah biaya dan siapa yang membiayai seluruh pencarian tersebut? Disebut tempo bahwa biaya yang dikeluarkan selama pencarian ini memakan biaya yang sangat besar, berikut penjelasannya:

 

TEMPO.CO, Tanjung Pandan – Misi pencarian pesawat Air Asia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada Ahad pagi, 28 Desember 2014, memakan biaya yang tak sedikit. Biaya terbesar berasal dari bahan bakar pesawat terbang yang mencapai Rp 121 juta untuk tiap pesawat sekali terbang.

“Sekali terbang menjalankan misi pencarian Air Asia, Hercules C-130 butuh 62 ribu pound avtur,” kata pilot Hercules Alpha 1323, Mayor Akal Juang, di atas Pulau Belitung, Senin, 29 Desember 2014.

Menurut Akal, seribu pound avtur setara dengan 600 liter. Sehingga, sekali terbang dalam melaksanakan misi pencarian Air Asia QZ8501, kata dia, TNI Angkatan Udara harus menyiapkan sekitar 10 ribu liter avtur. “Kapasitas bahan bakar itu cukup untuk terbang selama 10 jam,” kata dia.

Harga satu liter avtur sekitar US$ 0.97, maka sekali terbang ongkos pembelian avtur mencapai US$ 9.700 atau setara Rp 121 juta per pesawat. Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menetapkan waktu pencarian dan penyelamatan Air Asia QZ8501 selama tujuh hari. Jadi, bila pesawat Hercules terbang selama tujuh hari maka biaya membeli avtur untuk satu pesawat mencapai Rp 850 juta.
Padahal, kata dia, TNI AU menerbangkan dua pesawat Hercules C-130 secara bersamaan untuk mencari jejak pesawat Air Asia, yakni Alpha 1323 dan Alpha 1319. Sehingga, perlu 20 ribu liter avtur untuk sekali operasi tiap hari.

Selain pesawat Hercules C-130, TNI AU juga menerbangkan satu unit Boeing 737 dan dua unit helikopter Super Puma. Armada itu dikerahkan dari Pangkalan Udara Supadio, Pontianak, dan Atang Sanjaya, Bogor. Sebanyak 30 prajurit TNI AU juga ditugaskan untuk mencari Air Asia QZ8501 yang dinyatakan hilang kontak pada koordinat 03 derajat 22 menit 15 second Lintang Selatan dan 109 derajat 41 menit 28 second Bujur Timur.

Namun dilansir media lain dijelaskan bahwa biaya pencarian korban AirAsia tersebut tidaklah sebesar itu yang dijelaskan langsung oleh Kepala Basarnas FHB Soelistyo sebagai berikut:

Suara.com – Badan SAR Nasional (Basarnas) melaporkan biaya operasional selama 16 hari proses pencarian pesawat AirAsia QZ8501 jurusan Singapura-Surabaya.

Kepala Basarnas Soelistyo mengatakan telah menghabiskan total anggaran sebesar Rp570 juta untuk proses pencarian ini.

“Total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp570 juta selama 16 hari pencarian,” ujar Soelistyo dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Anggaran ini terbilang kecil untuk proses pencarian yang melibatkan sejumlah negara. Dirinya menepis anggapan biaya operasi pencarian pesawat tersebut akan menghabiskan anggaran yang besar.

“Jadi yang dikhawatirkan selama ini tidak benar,” tutup dia.

Menurut Soelistyo, kecilnya anggaran ini salah satunya karena kapal asing yang ikut melakukan pencarian tidak mengisi bahan bakar dari pemerintah Indonesia.

“Selama berhari-hari, kapal pencari yang dari luar (negeri) tidak meminta BBM. Mereka membawa kapal tangker sendiri. Tetapi biaya paling besar memang berasal dari BBM,” jelas dia.

Selain itu, Soelistyo mengatakan, kecilnya anggaran ini dikarenakan banyak sponsor yang membantu proses pencarian tersebut. Seperti,  sebagian bahan bakar kapal yang dibantu oleh SKK Migas dan perusahaan-perusahaan dibawah binaannya secara gratis.

“Kita juga dapat dari SKK Migas. Jadi mudah-mudahan anggarannya tidak besar karena masyarakat dan Pemda juga turut membantu,” ungkapnya.

 

Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2014/12/29/058631660/p-Berapa-Biaya-Pencarian-Air-Asia-QZ8501

http://www.suara.com/news/2015/01/20/173313/berapa-biaya-basarnas-untuk-pencarian-airasia

 

Sejarah Kaskus

KASKUS didirikan pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membuat KASKUS untuk memenuhi tugas kuliah mereka. KASKUS sendiri bertujuan untuk mengobati kerinduan mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui berita-berita Indonesia yang diterjemahkan.

Di tahun 2006 KASKUS terpaksa berubah domain dari .com menjadi .us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk KASKUS. Sejak saat itulah alamat situs KASKUS berubah menjadi kaskus.us, yang juga sekaligus mengartikan bahwa KASKUS adalah us atau kita.

Pada tahun 2008, Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata memutuskan untuk mengelola KASKUS secara profesional. Situs KASKUS, personel &infrastuktur yang terkait akhirnya diboyong ke Indonesia pada tahun ini.

Di Indonesia, kantor KASKUS pertama berlokasi di daerah Mangga Besar, yang dibantu dengan 2 orang tenaga profesional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, langkah pertama yang dilakukan KASKUS adalah melakukan rebranding. Mematuhi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan mendorong perilaku berinternet sehat, KASKUS mengambil langkah serius untuk menutup dua forum kontroversial yaitu BB17 (Buka-Bukaan 17 Tahun) dan Fight Club. Langkah tersebut diapresiasi baik oleh pengguna internet Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkat pesatnya member KASKUS hingga 300% dengan jumlah member sebanyak 1,2 juta.

Di tahun 2009, untuk mengimbangi kebutuhan akan hal ini, maka kantor KASKUS pindah ke daerah Melawai. Disini tenaga profesional KASKUS bertambah hingga lebih dari 60 orang.

Sejak tahun 2009, KASKUS menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. KASKUS menerima banyak penghargaan diantaranya “The Best Innovation in Marketing” dan “The Best Market Driving Company” oleh Marketing Magazine, dan “The Greatest Brand of the Decade” (2009-2010) oleh Mark Plus Inc. KASKUS dengan bangga berada di peringkat 1 untuk kategori situs komunitas, dan merupakan situs lokal nomor 1 di Indonesia, menurut Alexa.

Tahun 2011 KASKUS memulai kemitraannya dengan Global Digital Prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan industri digital dan konten lokal Indonesia. Kemitraan ini mendorong pertumbuhan KASKUS yang lebih besar lagi, baik dari sisi

infrastuktur, tenaga profesional & jaringan bisnisnya dalam usaha menjadi situs lokal nomor 1 di Indonesia serta pemain global online di dunia. Mengimbangi ekspansi, KASKUS pun memindahkan kantor utamanya ke Menara Palma dan menamakannya KASKUS Playground.

Tanggal 26 Mei 2012 menjadi saksi perjalanan KASKUS dimana KASKUS kembali menggunakan alamat situs resmi kaskus.com dan kaskus.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra KASKUS sebagai situs yang bervisi global namun tetap memiliki identitas Indonesia.

Agar senantiasa relevan dengan tren dunia digital, pada Mei 2014 KASKUS kembali meluncurkan versi baru yang dinamakan KASKUS Evolution. Pada versi ini KASKUS tampil lebih fresh, classy dan clean. Membuat navigasi yang lebih intuitif, fitur search yang lebih berkualitas di Forum serta Forum Jual Beli (FJB). Ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan member KASKUS yang telah mencapai lebih dari 6,5 juta member.

FITUR-FITUR PADA KASKUS

KasPay

Adalah salah satu keterkaitan antara KASKUS dengan Ekonomi. Layanan terbaru dari situs Kaskus yang menyediakan sistem pembayaran secara ”online” yang disebut KasPay. Layanan tersebut telah diluncurkan pada Jumat 6 November 2009, pada acara Perayaan Ulang Tahun ke-10 Kaskus di Poste, The East Euilding, Kuningan, Jakarta. Layanan transaksi ini dapat digunakan tidak hanya di Kaskus tetapi dapat digunakan terhadap situs-situs lain yang berafiliasi dengan KasPay.

Kaspay akan beroperasi layaknya E-wallet yang akan dijadikan alat untuk transaksi jual beli di seluruh transaksi online. Seluruh proses transaksi KasPay dilakukan melalui transfer sejumlah uang, sehingga aman dari modus penipuan dan pemalsuan kartu kredit dan keamanan transaksi selalu dipastikan dengan konfirmasi melalui e-mail dan catatan transaksi.

e-pulsa

e-pulsa juga contoh dari hubungan antara KASKUS dengan Ekonomi, adalah sebuah layanan dari Kaskus yang menyediakan fasilitas pengisian pulsa dan jika kita mau membeli, kita harus membayar menggunakan KasPay. Semua layanan operator didukung di Kaskus e-pulsa.

Kaskus Ads

Layanan Kaskus yaitu Kaskus Ads atau KAD adalah sebuah situs di mana jika kita mau beriklan di Kaskus, kita bisa menempatkan iklan tersebut, tetapi kita harus membayar Kaskus. Dengan layanan Kaskus Ads banyak sekali orang atau pengguna kaskus yang senang beriklan di Kaskus karena biayanya murah dan karena Kaskus mempunyai (sekarang) lebih dari tiga juta pengguna.

Kaskus Radio

Kaskus Radio merupakan sebuah Radio Internet Indonesia di bawah naungan komunitas Kaskus. Kaskus radio yang biasa disingkat KR memiliki lebih dari dua puluh penyiar. Radio yang memutarkan lagu selama 24 jam ini memutarkan lagu dari berbagai bahasa, seperti bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, dan masih banyak lagi.

Kaskus Mobile

Kaskus mobile adalah situs Kaskus yang sudah diubah tampilannya menjadi minimalis sehingga sesuai dengan layar perangkat telepon genggam. Alamat Kaskus mobile adalah m.kaskus.co.idatau kask.us. Fitur di versi ini bersifat terbatas.

Pengertian Audit Forensik

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:

“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative  financial information about matters before the courts.”

Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.

Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

2.2 Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)

Audit Tradisional Audit Forensik
Waktu Berulang Tidak berulang
Lingkup Laporan Keuangan secara umum Spesifik
Hasil Opini Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan Non-Adversarial Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi Teknik Audit Eksaminasi
Standar Standar Audit Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga Professional Scepticism Bukti awal

Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.

Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.

2.3 Tujuan Audit Forensik

Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat.

Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

2.4 Praktik Ilmu Audit Forensik

*           Penilaian risiko fraud

Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.

*           Deteksi dan investigasi fraud

Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.

*           Deteksi kerugian keuangan

Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.

*           Kesaksian ahli (Litigation Support)

Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus  dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.

*           Uji Tuntas (Due diligence)

Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.

Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.

Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.

2.5 Gambaran Proses Audit Forensik

v  Identifikasi masalah

Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

v  Pembicaraan dengan klien

Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

v  Pemeriksaan pendahuluan

Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

v  Pengembangan rencana pemeriksaan

Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

v  Pemeriksaan lanjutan

Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

v  Penyusunan Laporan

Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

  1. Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
  2. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
  3. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

2.6 Kualitas akuntan forensik

Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes,

tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensic,ialah :

  1. Kreatif

Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal

  1. Rasa ingin tahu

Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi

  1. Tak menyerah

Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh

  1. Akal sehat

Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan

  1. Business sense

           Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.

  1. Percaya diri

Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)

Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang disajikan.

2.7 Penerapan Audit Forensik

  1. Kecurangan bisnis atau kecurangan pegawai:

Transaksi tidak sah.

Manipulasi laporan keuangan.

dsb.

  1. Investigasi kasus kriminal:

Money-laundering.

Kejahatan asuransi.

  1. Perselisihan antar pemegang saham atau partnership.
  2. Kerugian bisnis atau perusahaan.
  3. Perselisihan perkawinan.

Sumber:

http://rifkialparisi22accounting.blogspot.com/2012/10/audit-forensik.html

 Perbedaan PPh Passal 21, 22, dan 23

Sebelum kita membahas tentang perbedaan dari PPh 21, 22, dan 23, ada baiknya kita mengetahui apa itu PPh dan apa saja yang terdapat didalamnya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
– Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

– Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

– Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
– Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

– Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;

– melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak
1.Badan perwakilan negara asing;

2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

PPh pasal 21

PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.

Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :

  1. Pegawai
  2. Penerima pensiun
  3. Penerima honorarium
  4. Penerima upah
  5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.

Pengecualian subjek pajak :

  1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.

Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22

PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).

Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :

PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan

Tarif PPh pasal 22 atas impor :

  1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)

PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor

  1. Bila importir tidak memiliki API

PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23

PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

  1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan

PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto

  1. Sewa dan jasa

PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

Sumber:

http://jendelailmusebi.blogspot.com/2013/06/pengertian-pajak-penghasilan-pph.html

http://eriksilalahi.blogspot.com/2013/03/pengertian-pph-pasal-21-22-23-24-25-dan.html